detikKalimantanSelasa, 10 Feb 2026 14:00 WIB
Driver Perkosa Penumpang, Perusahaan Taksi Online Divonis Ganti Rugi Rp 142 M
Uber divonis bayar ganti rugi USD 8,5 juta kepada wanita yang diperkosa oleh pengemudi. Putusan ini bisa mempengaruhi ribuan gugatan lain terhadap Uber.











































